Karakteristik Sekolah Standar Nasional


A.    Pengertian SKM/SSN

1.    Sekolah  Kategori  Mandiri  (SKM)/Sekolah  Standar  Nasional  (SSN)  adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan.

2.    Standar  Nasional  Pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang  sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu   standar isi, standar, kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah:

a.    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang  harus  dipenuhi  oleh  peserta  didik  pada  jenjang  dan  jenis pendidikan tertentu.

b.    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

c.     Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

d.    Standar  proses  adalah  standar  nasional  pendidikan  yang  berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

e.    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan  dengan  kriteria  minimal  tentang  ruang  belajar,  tempat  berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumbervbelajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

f.     Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitanvdengan   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,  atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan  pendidikan.

g.    Standar  pembiayaan  adalah  standar  yang  mengatur  komponen  dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

h.    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

B.    Karakteristik SKM/SSN

Berdasarkan   penjelasan PP No. 19 Tahun 2005   Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri
Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester. Penerapan  Sistem  Kredit  Semester (SKS)  perlu  memperhatikan  beberapa  ketentuan, antara lain sebagai berikut :

1.       Kebulatan kurikulum dan beban belajar peserta didik dinyatakan dalam

satuan kredit semester (sks)

2.      Kurikulum terdiri atas tiga kelompok mata pelajaran, yaitu pokok, pilihan wajib dan pilihan bebas.

3.      Mata  pelajaran  pokok  harus  diambil  oleh  semua  peserta  didik  karena mendasari pembentukan kemampuan umum yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan mendasari pembentukan kemampuan akademik/profesional  yang akan menjadi karir sebagai sumber penghidupan. Mata pelajaran wajib  mencakup: Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS dan Olah  Raga (pembentukan moral beragama, berkomunikasi, matematik, IPA dan IPS).

4.      Mata pelajaran pilihan wajib, yaitu:

a.       Kelompok IPA, yaitu Kimia dan Biologi, bagi peserta didik yang akan melanjutkan   ke   pendidikan   tinggi   dengan   mengambil   bidang kedokteran, farmasi, biologi, pertanian, dan sejenisnya.

b.      Kelompok Pasti, Matematika dan Fisika, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang rekayasa, komputer, dan sejenisnya.

c.      Kelompok  IPS,  yaitu  PPKn,  Ekonomi,  Sosiologi  dan  Sejarah,  bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang hukum, ekonomi, dan sejenisnya.

d.      Kelompok Bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan bahasa lain, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang sastra dan budaya.

e.      Kelompok  Seni,  bagi  peserta  didik  yang  akan  melanjutkan  ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang seni.

f.       Kelompok Keterampilan, bagi peserta didik yang mungkin terpaksa akan masuk ke pasar kerja (tidak akan melanjutkan ke pendidikan tinggi).

5.      Mata pelajaran pilihan bebas, seperti teknologi informasi, keterampilan, olah raga, dan seni. Peserta didik memilih beberapa mata pelajaran ini sesuai  dengan  bakat  dan  kegiatan  rekreatif  dan/atau  sosial  yang diminatinya.

6.      Peserta didik dinyatakan lulus SMA bila telah menyelesaikan total kredit minimal sebesar 120 sks yang terdiri atas matapelajaran wajib 40 sks (Bahasa  Indonesia  8  sks,  Matematika  8  sks,  IPA   8  sks,  IPS   8  sks,  Pendidikan  Olah  Raga 4  sks  dan  Seni 4  sks),  mata  pelajaran  pilihan kelompok 40 sks, mata pelajaran pilihan bebas sebesar 40 sks.

7.      Satu kredit semester berbobot 48 jam kegiatan yang berlangsung tiga jam (satu jam kegiatan tatap muka, satu jam kegiatan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri) per minggu selama 16 minggu.

8.      Kredit diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang baik (bonafide) secara aktif selama satu semester dan telah mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan (misal 70%) untuk mata pelajaran tertentu.

9.      Pencapaian kompetensi diukur melalui tes kinerja yang dilakukan secara terus menerus (continuous) menggunakan metode pengamatan, pemberian tugas dan ujian tulis.

10.    Sekolah mengatur jadwal kegiatan pengganti bagi peserta didik yang pernah absen dan mengatur jadwal kegiatan tambahan (remedi) pada kompetensi dasar tertentu bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal yang sudah ditetapkan.

11.    Peserta didik yang sudah mengikuti kegiatan tambahan namun tetap belum mencapai skor (kompetensi) minimal pada mata pelajaran pokok/wajib harus mengambil  ulang  pada  semester  berikutnya,  sedangkan  untuk  mata pelajaran pilihan bebas boleh mengganti dengan mata pelajaran lain pada semester berikutnya.

12.    Rumusan kompetensi mencakup penguasaan pengetahuan esensial, konsep, keterampilan dan sikap; dan menetapkan batas minimal ketuntasan (misal 70%).

13.    Sekolah dapat menyusun mata pelajaran prasyarat, bila dipandang perlu.

14.    Sekolah membentuk tim pembahas (penasihat/pembimbing akademik) yang bertugas menilai pencapaian kredit peserta didik sebagai dasar sekolah menetapkan mata pelajaran yang dapat diambil setiap peserta didik pada semester berikutnya (peserta didik dapat maju berkelanjutan).

15.    Sekolah menunjuk satu orang guru sebagai petugas bimbingan akademik untuk setiap kelompok maksimum 20 orang peserta didik untuk memberi  layanan konsultasi akademik secara individual kepada yang bersangkutan  dan/atau orang tuanya dalam rangka memecahkan masalah akademik yang  dihadapi  dan  menyusun  rencana  belajar  peserta  didik  pada  semester  berikutnya.

16.    Sekolah  mengkomunikasikan  hasil  pembahasan  kemajuan  belajar  setiap peserta didik tersebut kepada orang tua sebelum diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan.

17.    Peserta didik mengambil/menyusun rencana kegiatan belajar pada semester I secara paket sesuai dengan ketentuan yang dibuat sekolah, misal sebesar  20 SKS, sedangkan pada semester II dan seterusnya berdasarkan indeks  prestasi (IP) yang dicapai  pada semester  sebelumnya. Contoh, periksa

Tabel 1.

18.    Mengacu  pada  tabel  1,  peserta  didik  berprestasi  tinggi  dimungkinkan menyelesaikan belajar dalam waktu kurang dari enam semester, sebaliknya peserta didik yang memiliki kesulitan akademik harus memperoleh layanan khusus untuk mengatasinya.

19.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merumuskan standar kompetensi mata pelajaran secara jelas dan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait yang berlaku di semua sekolah, seperti mata pelajaran matematika, Fisika, Kimia, Ekonomi dan Bahasa Inggris sehingga dimungkinkan peserta didik pindah sekolah.

20.   Sekolah harus menunjuk petugas khusus untuk mendata kemajuan belajar setiap peserta didik. Data peserta didik yang bersangkutan dan program pemecahannya  harus  didokumentasikan  dengan  baik  dan  dapat  dibuka setiap saat diperlukan.

21.    Sekolah harus menyediakan layanan percepatan bagi peserta didik yang mencapai kompetensi lebih cepat dari waktu standar.

Tinggalkan komentar